Syarat & Ketentuan
Versi tanggal 27 January 2022.
PASAL 1. Definisi dan Penafsiran
1.1 LAZADA
LAZADA berarti PT Ecart Webportal Indonesia, suatu perusahaan yang didirikan di Indonesia dengan kantor terdaftarnya di Capital Place, Lantai 20 & 21, Jalan Gatot Subroto Kav. 18, RT6/RW1, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12710, Indonesia. LAZADA adalah pemilik dan pengelola Halaman Situs Web Perdagangan Elektronik di mana Lazada dan pihak ketiga lainnya (penjual marketplace) menawarkan produk/barang dan/atau layanan.
1.2 Platform LAZADA
Situs web dan Aplikasi dengan merek "LAZADA" (termasuk penggantinya masing-masing dari waktu ke waktu) yang dioperasikan oleh PT Ecart Webportal Indonesia melalui mana penjual menawarkan untuk menjual, melakukan penjualan dan mendistribusikan produk/barang dan/atau layanan kepada pembeli terdaftar di platform tersebut.
1.3 Platform Afiliasi LAZADA
Platform daring yang tersedia di adsense.lazada.co.id yang disediakan oleh LAZADA, yang memungkinkan Afiliasi untuk berpartisipasi dalam Program Afiliasi LAZADA dan memberikan informasi statistik dan keuangan dan setiap informasi dan materi relevan lainnya yang, termasuk namun tidak terbatas pada kinerja Afiliasi, mengambil materi iklan, akses ke jumlah komisi Afiliasi.
1.4 Materi Iklan
Termasuk namun tidak terbatas pada banner, pop-up, atau setiap informasi produk yang diberikan dalam bentuk yang setara.
1.5 Afiliasi
Suatu entitas atau individu sebagaimana diidentifikasi pada Formulir Pendaftaran untuk Program Afiliasi Lazada sebagai Pihak B di Perjanjian ini dan yang berhak untuk mempublikasikan Materi Iklan LAZADA melalui Media Afiliasi.
1.6 Media Afiliasi
Media Afiliasi berarti semua media iklan, termasuk namun tidak terbatas pada situs web, aplikasi, dan buletin, sub-afiliasi pada jaringan Afiliasi, media yang dimiliki dan diantarai olehnya yang terdaftar pada Program Afiliasi oleh Afiliasi dan disetujui oleh LAZADA.
1.7 Program Afiliasi
Program afiliasi LAZADA yang menawarkan untuk menjual dan mendistribusikan produk/ barang dan/atau layanan kepada Pelanggan melalui Deeplinks di Media Afiliasi.
1.8 Aplikasi
Aplikasi seluler (mobile) dengan merek "LAZADA" (termasuk penggantinya dari waktu ke waktu) yang dioperasikan oleh PT Ecart Webportal Indonesia di mana penjual menawarkan untuk menjual, melakukan penjualan dan mendistribusikan produk/barang dan/atau jasa kepada pembeli yang terdaftar di platform tersebut.
1.9 Tolak Bayar (Chargeback)
Hak LAZADA untuk tidak melakukan pembayaran Komisi, melakukan perjumpaan atau mengajukan tolak bayar (chargebacks), pada Transaksi Tidak Sah.
1.10 Klik
Panggilan pengguna pada suatu hyperlink untuk Program Afiliasi, yang mengarah ke Platform LAZADA, yang merupakan suatu tindakan dari Deeplink.
1.11 Komisi
Komisi yang diterima oleh Afiliasi untuk menyampaikan suatu Penjualan atau suatu tindakan yang disepakati yang tidak termasuk tolak bayar (chargeback) sebagaimana dijelaskan pada Platform Afiliasi Lazada (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).
1.12 Pelanggan
Seorang konsumen yang mengakses Media Iklan Afiliasi atau Platform Lazada, dan melakukan pemesanan.
1.13 Deeplink
Suatu tautan ke Platform LAZADA dalam bentuk URL yang tepat, disediakan melalui Program Afiliasi, untuk digunakan oleh Afiliasi di Media Afiliasi (contohnya situs web terdaftar), yang mengidentifikasi Afiliasi.
1.14 Penjualan yang Memenuhi Syarat
Seluruh Penjualan yang dihasilkan dari promosi aktif LAZADA oleh Afiliasi pada Situs Web/Aplikasi Afiliasi yang memenuhi syarat untuk Komisi sesuai dengan persyaratan yang diberikan di Perjanjian ini dan/atau persyaratan sebagaimana diberitahukan kepada Afiliasi melalui Platform Afiliasi Lazada. Penjualan yang Memenuhi Syarat tidak termasuk Transaksi yang Tidak Sah.
1.15 Transaksi yang Tidak Sah
Transaksi yang Tidak Sah termasuk namun tidak terbatas pada:
a. transaksi curang: diidentifikasi secara manual atau dengan cara alat pemeriksaan pesanan penipuan otomatis yang digunakan oleh LAZADA atau afiliasinya (contohnya PT Ecart Services Indonesia)
b. kolusi: transaksi di mana Afiliasi atau sub afiliasi terhubung dengan Penjual, sesuai dengan Pasal 4.17
c. transaksi yang dibatalkan
d. pesanan yang dikembalikan
e. penjualan ulang: Pesanan yang dibuat dengan maksud untuk dijual kembali sesuai dengan Pasal 4.17
f. traffic atau sumber yang tidak diizinkan: sesuai dengan Pasal 4.2, 4.3, 4.5 dan 4.7
1.16 Penjualan (juga diketahui sebagai pesanan atau transaksi)
Tindakan pembelian suatu produk atau layanan oleh salah satu pelanggan LAZADA melalui Deeplink.
1.17 SEM (Search Engine Marketing)
Singkatan yang berarti pemasaran mesin pencari dan termasuk segala bentuk pemasaran daring yang berupaya untuk mempromosikan situs web dengan meningkatkan visibilitasnya di halaman hasil pencarian melalui penggunaan penempatan berbayar, iklan kontekstual, atau penyertaan berbayar.
1.18 SEO (Search Engine Optimization)
Singkatan yang berarti optimisasi mesin pencari dan mencakup proses (i) peningkatan volume atau kualitas traffic ke suatu situs web atau halaman web dari mesin pencari melalui hasil pencarian "alami" atau tidak berbayar ("organik" atau "bersifat algoritma"), atau (ii) mewujudkan atau membuat peringkat yang ditingkatkan atau lebih baik dalam hasil mesin pencari untuk suatu kata kunci atau kata-kata kunci tertentu.
1.19 Formulir Pendaftaran (Sign-Up)
Formulir Pendaftaran yang dapat diakses melalui Program Afiliasi untuk melakukan pendaftaran pada Program Afiliasi.
1.20 Para Pihak
LAZADA dan Afiliasi selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak", dan masing-masing sebagai "Pihak".
Pasal 2: Bentuk Kontrak
Formulir Pendaftaran bersama dengan Perjanjian ini, dan penerimaan oleh LAZADA ke dalam program akan bersama-sama membentuk suatu kontrak hukum yang mengikat antara LAZADA dan Afiliasi. Dalam hal terjadi suatu pertentangan antara Formulir Pendaftaran dan Perjanjian ini, Perjanjian ini yang akan berlaku.
Pasal 3: Lingkup Pekerjaan
3.1 Lingkup pekerjaan adalah partisipasi dalam Program Afiliasi dan promosi untuk LAZADA oleh Afiliasi sebagai suatu Afiliasi dalam konteks Platform Afiliasi LAZADA. Untuk tujuan ini, LAZADA akan membuat suatu pilihan Materi Iklan agar tersedia untuk Afiliasi sebagai suatu pemasang iklan melalui Platform Afiliasi LAZADA.
3.2 Afiliasi sepenuhnya bertanggung jawab untuk menempatkan Materi Iklan pada Media Afiliasi yang terdaftar dalam Program Afiliasi LAZADA. Tunduk pada hak LAZADA berdasarkan Perjanjian ini atau sebaliknya, Afiliasi bebas untuk memutuskan apakah dan berapa lama untuk menempatkan materi iklan LAZADA di Media Afiliasi, kecuali dipersyaratkan secara lain oleh LAZADA. Afiliasi berhak untuk menghapus Materi Iklan kapan saja. Afiliasi hanya diperbolehkan untuk menempatkan materi iklan LAZADA di Media Iklan dengan ketentuan Media Iklan tersebut telah terdaftar dengan dan disetujui oleh LAZADA.
3.3 Sebagai imbalan atas penjualan yang sukses, Afiliasi akan menerima Komisi dari LAZADA atas seluruh Penjualan yang Memenuhi Syarat, yang akan bergantung pada tingkat dan nilai bersih nyata dari layanan.
3.4 Program Afiliasi tidak akan membuat hubungan kontraktual lain apa pun antara Para Pihak di luar ruang lingkup Perjanjian ini.
3.5 Syarat dan ketentuan Afiliasi sendiri memerlukan persetujuan tertulis yang tegas dari LAZADA dan karenanya tidak akan berlaku bahkan jika LAZADA tidak keberatan dengan keabsahannya.
Pasal 4: Kewajiban dan Janji Afiliasi
4.1. Afiliasi secara tegas dilarang untuk menggunakan dan/atau memodifikasi Materi Iklan dan konten yang diakses melalui Platform Afiliasi LAZADA tanpa perjanjian tertulis sebelumnya dari LAZADA, kecuali secara tegas diizinkan berdasarkan ketentuan Perjanjian ini.
4.2 Afiliasi tidak boleh, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari LAZADA, diizinkan untuk menggunakan surel iklan ("EDM") untuk mempromosikan LAZADA.
Afiliasi harus memastikan bahwa semua alamat surel yang dihasilkan melalui surel berlangganan ganda (double opt-in), dengan mempertimbangkan semua pembatasan yang diperlukan.
LAZADA dan masing-masing afiliasinya (termasuk namun tidak terbatas pada PT Ecart Webportal Indonesia dan PT Ecart Services Indonesia) akan bebas dari semua persyaratan atau klaim pihak ketiga jika terjadi masalah karena Afiliasi pengirim surel. Afiliasi menjamin bahwa mereka bertanggung jawab jika ada keluhan terkait surel tersebut. Afiliasi tidak diperbolehkan untuk menggunakan merek "LAZADA" di dalam alamat surel, di dalam URL, di dalam kode sumber, dan di dalam perihal surel. Afiliasi harus memastikan bahwa surel tersebut jelas berasal dari Afiliasi dan tidak langsung dari LAZADA atau setiap afiliasinya. Surel harus disetujui oleh LAZADA sebelum akan dikirimkan. Afiliasi harus memberikan kompensasi biaya jika terjadi pelanggaran persyaratan pihak ketiga atau pelanggaran larangan di atas.
4.3. Afiliasi akan bertanggung jawab atas konten dan pengoperasian rutin Media Afiliasi atau Media Afiliasi lain yang relevan, seperti sub afiliasi dalam jaringan Afiliasi dan, selama jangka waktu Perjanjian ini, tidak akan menempatkan konten pada Media Afiliasi tersebut atau media iklan terkait lainnya yang melanggar hukum yang berlaku, moral publik, atau hak pihak ketiga. Larangan mencakup, namun tidak terbatas pada, representasi yang menampilkan konten dan ilustrasi yang mengandung unsur kekerasan, seksual dan pornografi, pernyataan yang menyesatkan atau konten yang diskriminatif (contohnya yang berhubungan dengan jenis kelamin, ras, politik, agama, kebangsaan, atau disabilitas). Konten tersebut tidak boleh disebutkan di Media Afiliasi atau media iklan lain yang relevan, ataupun dibuat dalam tautan dari Media Afiliasi atau media iklan lain yang relevan dengan konten yang sesuai di situs web lainnya.
4.4 Media Afiliasi atau media iklan terkait lainnya tidak boleh melakukan, menggunakan, melaksanakan atau menjalankan kesepakatan, torrent atau kegiatan aliran (streaming) tanpa persetujuan sebelumnya dari LAZADA.
4.5. Afiliasi dilarang membuat dan/atau memelihara situs web/aplikasi yang dapat menyebabkan risiko kekeliruan dengan kehadiran web/seluler (mobile) Platform LAZADA. Afiliasi tidak diperbolehkan untuk meniru kehadiran tersebut atau menyalin gambar, teks atau konten lainnya dari Platform LAZADA. Dilarang secara keras untuk menyalin secara diam-diam laman web Platform LAZADA mana pun. Secara khusus, Afiliasi harus menghindari pembuatan kesan, baik secara umum atau pribadi, bahwa Situs Web Afiliasi adalah proyek LAZADA atau afiliasinya atau bahwa operator Afiliasi terikat secara ekonomi dengan LAZADA atau afiliasinya dengan cara apa pun atau hubungan atau afiliasi lainnya antara Afiliasi (di satu sisi) dan LAZADA atau afiliasinya (di sisi lain) di luar lingkup kerja Program Afiliasi LAZADA dan Perjanjian ini. Setiap penggunaan, oleh Afiliasi, materi atau konten dari kehadiran web Platform LAZADA atau logo atau mereknya memerlukan persetujuan tertulis sebelumnya dari LAZADA.
4.6. Afiliasi akan bertanggung jawab, kepada LAZADA dan afiliasinya, untuk memastikan bahwa konten iklannya tidak secara langsung maupun tidak langsung melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga dalam maupun luar negeri atau hak-hak lain yang tidak memenuhi perlindungan hukum khusus apa pun.
4.7 Dilarang keras untuk mengarahkan SEM dan lalu lintas iklan berbasis kata kunci lainnya dengan menggunakan merek LAZADA atau label pribadi, ke Platform LAZADA. Dengan kata lain, "LAZADA" dan kata-kata serupa lainnya yang dapat menyesatkan karena LAZADA harus dimasukkan sebagai kata kunci negatif.
4.8. Pengiklanan LAZADA melalui kegiatan media sosial (termasuk namun tidak terbatas pada Facebook, Pinterest, Twitter) diberikan atas permintaan dan tidak boleh menyertakan merek dagang LAZADA apa pun, atau menampilkan konten yang menyesatkan (yaitu yang mungkin terlihat seperti kegiatan media sosial resmi LAZADA). Aktivitas media sosial melalui platform Facebook harus dijalankan melalui "Halaman Penggemar" saja dan bukan melalui "Halaman Pribadi" sesuai dengan kebijakan Facebook.
4.9. Afiliasi tidak boleh mengadakan kampanye pada Jaringan Afiliasi pihak ketiga. Afiliasi hanya diperbolehkan untuk mengarahkan lalu lintasnya sendiri dan/atau lalu lintas sub-afiliasinya sendiri dalam hal jaringan, ke Platform LAZADA.
4.10. Afiliasi menjamin bahwa Afiliasi akan menetapkan kuki (cookie) hanya jika bahan iklan yang disediakan oleh Program Afiliasi LAZADA terlihat digunakan di Situs Web Afiliasi dan pengguna mengklik secara sukarela dan sadar. Penggunaan iklan layer, add-on, iFrames, pop-up, pop-under, site-under, Auto-redirect yang secara otomatis mengarahkan kembali pengguna ke situs web Pemasang Iklan tanpa keterlibatan atau tindakan pengguna (contohnya klik, sentuh), cookie dropping, teknologi post-view, iklan menyesatkan yang menghasilkan klik menyesatkan yang menampilkan konten yang diharapkan, tidak diizinkan dan dilarang keras. Khususnya untuk kampanye Aplikasi, iklan yang menghasilkan instalasi paksa aplikasi Pengiklan. Untuk tujuan klarifikasi, instalasi paksa juga termasuk tindakan tidak meminta izin kepada pengguna sebelum memulai suatu pengunduhan/pengalihan kembali.
4.11. Penggunaan penawaran, nama yang kreatif atau nama merek untuk setiap hal yang berkaitan dengan kompetisi atau undian sangat dilarang.
4.12. Afiliasi dapat mempromosikan hanya voucher yang telah disetujui LAZADA secara tegas untuk afiliasi atau dikomunikasikan melalui buletin Afiliasi. Promosi voucher lain, termasuk namun tidak terbatas pada buletin pelanggan, iklan cetak atau kontak layanan pelanggan, tidak diizinkan dan dilarang keras.
4.13. Setiap pelanggaran, oleh Afiliasi, atas kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian ini atau setiap hak kekayaan industri lainnya atau hak cipta LAZADA dan/atau afiliasinya akan memberikan hak kepada LAZADA untuk mengakhiri Perjanjian ini dengan alasan yang baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini tidak akan memengaruhi klaim tambahan apa pun terhadap Afiliasi yang menjadi hak LAZADA dan/atau afiliasinya. Secara khusus, LAZADA dan/atau afiliasinya berhak, kepada Afiliasi, untuk menahan atau menghentikan semua dan setiap layanan yang berhubungan dengan Afiliasi tersebut.
4.14. Afiliasi harus menghapus materi iklan LAZADA tanpa penundaan dari Situs Web Afiliasi jika LAZADA memintanya untuk melakukan hal tersebut.
4.15. Jika LAZADA dan/atau afiliasinya digugat oleh pihak ketiga karena pelanggaran kewajiban kontrak oleh Afiliasi atau karena pelanggaran Afiliasi terhadap ketentuan hukum sehubungan dengan penempatan materi iklan LAZADA, Afiliasi wajib mengganti rugi LAZADA dan/atau afiliasinya terhadap semua klaim pihak ketiga yang dituntutkan karena pelanggaran tersebut. Jika, untuk pembelaan hukumnya, LAZADA dan/atau afiliasinya mengharuskan Afiliasi untuk memberikan informasi atau penjelasan, Afiliasi wajib menyediakan yang sama untuk LAZADA dalam jangka waktu yang diperlukan selambat-lambatnya tiga (03) hari dan juga untuk memberikan dukungan secara wajar kepada LAZADA dalam pembelaan hukumnya.
4.16. Selain itu, Afiliasi harus memberikan kompensasi kepada LAZADA dan/atau afiliasinya untuk setiap biaya yang timbul dari klaim oleh pihak ketiga karena pelanggaran hak dan/atau kewajiban yang disebutkan di atas; biaya tersebut akan, sebagai contoh, termasuk biaya pengacara, pengadilan atau biaya penyelesaian sengketa lainnya, khususnya biaya proses independen untuk mengambil bukti, kerusakan dan kerugian lainnya yang ditanggung oleh LAZADA.
4.17. Afiliasi tidak akan membeli Produk(-Produk) apa pun melalui promosi Afiliasinya sendiri. Selain itu, Afiliasi tidak boleh menyebabkan pihak ketiga mana pun menggunakan Program Afiliasi untuk membeli Produk(-Produk) apa pun dengan tujuan menjual kembali produk tersebut atau untuk penggunaan komersial dalam bentuk apa pun. Transaksi tidak memenuhi syarat untuk pembayaran, di mana Afiliasi atau sub afiliasi secara bersamaan memiliki atau mengelola akun Penjual (baik secara langsung atau tidak langsung). Untuk menghindari keraguan, transaksi semacam itu akan dianggap telah dibuat melalui kolusi dan dianggap sebagai transaksi yang tidak berlaku sesuai dengan Pasal 1.15.
4.18. Afiliasi berjanji bahwa Afiliasi memiliki dan akan mempertahankan semua lisensi, izin, persetujuan, registrasi atau sejenisnya, untuk melakukan hal-hal yang dimaksud dalam Perjanjian ini dan bahwa Afiliasi akan melaksanakan Perjanjian ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, khususnya setiap undang-undang periklanan di Indonesia, peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum tentang data pribadi.
4.19. Dalam hal terjadi pelanggaran, (termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan traffic dan sumber yang tidak diizinkan, tindakan penipuan, atau pelanggaran ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini), LAZADA berhak untuk menganggapnya sebagai tolak bayar (chargeback): (i) setiap pembayaran yang tertunda yang harus dibayar kepada Afiliasi, (ii) jumlah total pembayaran untuk periode ketika pelanggaran ditemukan, (iii) setiap pembayaran di masa depan yang diperoleh oleh Afiliasi yang terbukti berasal dari pelanggaran.
Untuk menghindari keraguan, Afiliasi tetap bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi penuh kepada LAZADA dan/atau afiliasinya untuk semua kerugian yang diderita siapa pun dari mereka karena pelanggaran Afiliasi, dan setiap kuantum yang melebihi jumlah yang dapat dipulihkan oleh LAZADA dengan cara tolak bayar (chargeback) atau pengurangan dari jumlah utang kepada afiliasi, akan dapat dipulihkan atas pilihan LAZADA dengan cara utang oleh afiliasi.
4.20 Afiliasi akan menyatakan masing-masing Sub-Afiliasinya dengan LAZADA, yang akan melibatkan identifikasi segmen Sub-Afiliasi, aktivitas dan penyertaan parameter pelacakan pengidentifikasi unik untuk memungkinkan pelacakan kinerja. Afiliasi mengakui bahwa dengan mengizinkan Sub-Afiliasinya untuk berpartisipasi dalam Program Afiliasi, Afiliasi akan menyebabkan Sub-Afiliasi tersebut terikat oleh syarat dan ketentuan dari Program Afiliasi LAZADA.
Dalam hal pelanggaran yang berasal dari sub-afiliasi dalam jaringan Afiliasi yang teridentifikasi, tolak bayar (chargeback) tambahan dapat diterapkan setara dengan 30% dari pembayaran sub-afiliasi, sebagai kerugian yang harus dibayarkan (dan bukan sebagai penalti). Para pihak sepakat bahwa kuantum yang terutang sebagai kerugian yang harus dibayarkan (sebagaimana diatur dalam Pasal 4.20 ini) adalah suatu pra-perkiraan asli dari kerugian yang dapat diperkirakan yang ditimbulkan pada LAZADA karena pelanggaran oleh Afiliasi, atau sub-afiliasi, dari Perjanjian ini.
4.21 LAZADA berhak untuk melarang sub afiliasi tertentu untuk berpartisipasi dalam Program Afiliasi LAZADA. Dalam hal pelanggaran oleh sub afiliasi teridentifikasi, Afiliasi akan bekerja sama dengan itikad baik, untuk memberikan LAZADA semua rincian sebagaimana diminta oleh LAZADA yang berhubungan dengan sub Afiliasi.
4.22 Afiliasi tidak boleh menjalankan kampanye atau memposting tautan apa pun secara langsung di setiap properti Lazada, termasuk situs web, aplikasi, atau media sosial, dalam bentuk apa pun.
4.23 Pihak-pihak berikut ini tidak diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam Program Afiliasi Lazada: (1) setiap Penjual yang menandatangani Perjanjian Layanan Perdagangan Elektronik dengan Lazada, (2) staf Lazada, termasuk namun tidak terbatas pada karyawan yang menandatangani kontrak kerja atau pekerja lepas (freelancer) dan (3) setiap individu, organisasi yang diizinkan oleh LAZADA untuk mengakses informasi rahasia.
Pasal 5: Layanan oleh Lazada
5.1 Setelah Afiliasi telah masuk dalam Program Afiliasi LAZADA, Afiliasi tersebut akan disediakan dengan berbagai materi iklan, yang harus disesuaikan secara berkala sejalan dengan berbagai produk dan pengaruh musiman. Afiliasi dapat meminta setiap penyediaan format atau templat buletin individual dari LAZADA pada setiap saat.
5.2 Afiliasi mengakui dan setuju bahwa layanan yang ditawarkan pada Platform LAZADA , seperti penyediaan halaman produk, disediakan dalam batas kapasitas teknis yang tersedia untuk operator platform tersebut (yaitu PT Ecart Webportal Indonesia). LAZADA tidak membuat jaminan apa pun sehubungan dengan operasi, kinerja, kesesuaian untuk tujuan atau akurasi dari Platform LAZADA pada setiap saat dan tidak akan ada satupun dari mereka yang berkewajiban, dalam batas ini, untuk menyediakan ketersediaan yang bebas dari kesalahan dan bebas gangguan dari Platform LAZADA. Kualitas dan ketepatan produk, materi iklan dan csv file yang ditawarkan pada Platform Afiliasi LAZADA akan berada dalam kebijaksanaan eksklusif LAZADA.
5.3 Semua aktivitas Afiliasi akan dicatat melalui sistem pelacakan Platform dan dibuat untuk dapat diakses oleh Afiliasi melalui statistik dan laporan. Komisi yang dibayar oleh LAZADA kepada Afiliasi harus didasarkan pada pesanan yang diperantarai Penjualan yang Memenuhi Syarat dan nilai keranjang belanja bersih yang dihasilkan. Komisi dihitung sesuai dengan Pasal 7.3 dan Pasal 8.3 dari Perjanjian ini.
5.4 Afiliasi akan, dalam konteks partisipasinya dalam Platform dan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang disepakati oleh Afiliasi dengan LAZADA dalam hal ini, berhak untuk menerima Komisi dari LAZADA dalam kaitannya dengan Penjualan yang Memenuhi Syarat yang dihasilkan, oleh promosi aktif LAZADA di Situs Web/Aplikasi Afiliasi, dalam sesi pertama dan selama attribution window yang relevan sesudahnya jika tindakan menggunakan Materi Iklan mengarah Penjualan yang Memenuhi Syarat melalui Situs Web LAZADA dan itu merupakan pemasaran advertorial berbayar terakhir yang digunakan pengguna akhir. Rincian mengenai bagaimana atribusi dibuat akan dikomunikasikan oleh LAZADA dari waktu ke waktu melalui Platform Afiliasi Lazada (sebagaimana diperbarui dan diubah dari waktu ke waktu).
5.5 LAZADA berhak untuk memberlakukan persyaratan (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu) sebelum Penjualan diakui sebagai Penjualan yang Memenuhi Syarat sehubungan dengan Komisi yang dibayarkan. Persyaratan tersebut akan ditetapkan dalam Perjanjian ini atau dikomunikasikan oleh LAZADA kepada Afiliasi dari waktu ke waktu di Platform Afiliasi LAZADA.
5.6 Dengan tidak mengesampingkan setiap ketentuan yang bertentangan yang ditetapkan, dalam hal terjadi insiden yang tidak disebabkan oleh kesalahan Afiliasi yang mengakibatkan kesalahan atau ketidaktepatan apa pun dalam platform statistik dan laporan, Lazada, dengan keputusannya sendiri, akan memberikan kompensasi kepada Afiliasi dalam sejumlah uang. Tingkat dan perhitungan kompensasi harus selaras dengan Lazada dan Afiliasi melalui surel.
Pasal 6: Tanggung Jawab LAZADA
6.1. Dalam hal terjadi pelanggaran kelalaian yang wajar atas suatu kewajiban yang materil terhadap pencapaian tujuan kontrak (kewajiban kontrak yang materil), kewajiban LAZADA tidak akan melebihi total Komisi yang dibayarkan atau akan dibayarkan kepada Afiliasi berdasarkan Perjanjian ini dalam waktu enam bulan segera sebelum peristiwa yang menimbulkan klaim tanggung jawab yang paling baru terjadi.
6.2. Tidak ada tanggung jawab lebih lanjut pada bagian LAZADA yang akan timbul.
6.3. Pembatasan tanggung jawab tersebut juga berlaku pada tanggung jawab pribadi karyawan, perwakilan dan badan eksekutif LAZADA.
6.4. Afiliasi setuju pada setiap waktu untuk mengganti rugi dan tetap memberikan LAZADA ganti rugi terhadap setiap dan semua klaim, kerugian, ganti rugi, biaya atau pengeluaran dan tanggung jawab lainnya yang timbul dari penggunaan Afiliasi atas Program Afiliasi. Dalam segala hal LAZADA tidak akan bertanggung jawab atas setiap kehilangan keuntungan, kerugian atau ganti rugi tidak langsung, khusus, hukuman, konsekuensial yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini.
PASAL 7: Komisi Afiliasi untuk Transaksi yang Dihasilkan dari Situs Web Lazada (NON-APLIKASI)
7.1. LAZADA setuju untuk membayar suatu Komisi atas Penjualan yang Memenuhi Syarat yang dihasilkan pada situs web Lazada dalam Attribution Window, oleh traffic yang berasal dari Situs Web Afiliasi. Dalam rangka untuk menghargai Afiliasi dengan kinerja terbaik, LAZADA telah menempatkan suatu struktur komisi berbasis kategori untuk transaksi yang dihasilkan dari Platform Afiliasi Lazada. Struktur Komisi dapat dirujuk melalui Halaman Afiliasi Lazada
7.2. Pembayaran Afiliasi = [nilai keranjang belanja bersih x nilai Komisi SKU] hingga batas pesanan individu.
7.3. Nilai keranjang belanja bersih didefinisikan sebagai jumlah yang dibayar pelanggan, yang berarti harga jual produk, dikurang diskon penyelesaian pembelian (checkout) dan biaya pengiriman (jika ada).
7.4. Struktur Komisi dapat dimodifikasi setiap saat oleh LAZADA berdasarkan diskresi tunggalnya, termasuk namun tidak terbatas, dengan menambahkan atau mengurangi poin komisi tambahan untuk Afiliasi yang dipilih, dalam rangka untuk memberikan insentif praktik terbaik dan memberikan penghargaan untuk hasil yang luar biasa. Mohon untuk merujuk pada Pasal 12.3 untuk informasi lebih lanjut.
7.5. Tanpa mengesampingkan hak atau upaya hukum lain yang tersedia bagi LAZADA, LAZADA memiliki hak untuk menahan, dan Afiliasi setuju bahwa ia tidak memenuhi syarat untuk, mendapatkan Komisi apa pun yang seharusnya dibayarkan dalam Perjanjian ini jika LAZADA menentukan bahwa Afiliasi tidak memenuhi persyaratan atau pembatasan apa pun berdasarkan Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada yang berkaitan dengan konten yang dilarang dalam Pasal 4, atau jika terdapat kesalahan teknis, seperti format tautan yang tidak layak, oleh Afiliasi. Dalam hal pelanggaran yang berasal dari Sub-Afiliasi yang teridentifikasi, Tolak Bayar (chargeback) tambahan dapat diterapkan setara dengan 30% dari pembayaran sub-afiliasi dalam hal akan disepakati oleh kedua belah Pihak untuk tetap bekerja sama demi kelangsungan kemitraan.
Pasal 8: Komisi Afiliasi untuk Transaksi yang Dihasilkan dari Aplikasi Lazada
8.1. LAZADA setuju untuk membayar suatu Komisi atas Penjualan yang Memenuhi Syarat yang dihasilkan pada Aplikasi LAZADA dalam Attribution Window yang relevan, oleh traffic yang berasal dari Situs Web/Aplikasi Afiliasi. LAZADA menawarkan Komisi untuk setiap Penjualan yang Memenuhi Syarat yang dibuat tidak termasuk setiap Tolak Bayar (chargeback). Struktur komisi dapat dirujuk melalui Halaman Afiliasi Lazada
8.2. Struktur komisi dapat dimodifikasi setiap saat oleh LAZADA berdasarkan diskresi tunggalnya, termasuk namun tidak terbatas, dengan menambahkan atau mengurangi poin tambahan komisi untuk Afiliasi yang dipilih, dalam rangka untuk memberi insentif praktik terbaik dan memberikan penghargaan untuk hasil yang luar biasa. Mohon untuk merujuk pada Pasal 12.3 untuk informasi lebih lanjut.
8.3. Tanpa mengesampingkan hak atau upaya hukum lain yang tersedia bagi LAZADA, LAZADA memiliki hak untuk menahan, dan Afiliasi setuju bahwa ia tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Komisi apa pun yang seharusnya dibayarkan dalam Perjanjian ini jika LAZADA menentukan bahwa Afiliasi tidak memenuhi persyaratan atau pembatasan apa pun berdasarkan Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada yang berkaitan dengan konten yang dilarang dalam Pasal 4, atau jika terdapat kesalahan teknis, seperti format tautan yang tidak layak, oleh Afiliasi. Dalam hal pelanggaran yang berasal dari Sub-Afiliasi yang teridentifikasi, Tolak Bayar (chargeback) tambahan dapat diterapkan setara dengan 30% dari pembayaran sub-afiliasi dalam hal akan disepakati oleh kedua belah Pihak untuk tetap bekerja sama demi kelangsungan kemitraan.
Pasal 9: Metodologi Pelacakan
9.1. LAZADA dan Afiliasi setuju bahwa pelacakan dan pelaporan dilakukan oleh Platform Afiliasi LAZADA di mana suatu kuki (cookie) digunakan pada peramban (browser) pengguna untuk melacak transaksi kembali ke masing-masing afiliasi tertentu dan dengan mana ID perangkat digunakan untuk melacak transaksi yang dihasilkan dari Aplikasi Lazada.
9.2. LAZADA mengatribusikan suatu transaksi dengan Afiliasi yang berada di posisi terakhir dari rantai klik berbayar. Untuk kampanye aplikasi seluler (mobile), atribusi pasca-klik digunakan dan pesanan yang diatribusikan ke tautan dibayar terakhir, terlepas dari klik ke tautan saluran pemasaran organik lainnya.
9.3. Dalam hal suatu transaksi tidak dilacak dengan cara yang dipertimbangkan berdasarkan Pasal 9.1 dan 9.2, LAZADA berhak untuk melacak volume transaksi yang diatribusikan dengan Afiliasi berdasarkan data LAZADA sendiri.
Pasal 10: Pembayaran
10.1. Afiliasi dapat masuk ke Platform Afiliasi LAZADA untuk melihat akumulasi dari Komisi mereka setelah konversi dibuat dan pemeriksaan pembayaran pertama telah dilakukan. Apabila diminta oleh Afiliasi dan dianggap perlu, suatu integrasi teknis dapat dibentuk antara Platform Afiliasi LAZADA dan sistem Afiliasi. Jika terjadi ketidaksesuaian data antara platform LAZADA dan Afiliasi, data LAZADA akan berlaku. Dalam keadaan apa pun, data dari sistem Afiliasi tidak akan digunakan untuk mengukur jumlah yang harus dibayarkan.
10.2. LAZADA akan, pada setiap bulan, menerbitkan suatu faktur untuk semua penjualan yang dilacak, dikirim dan tidak dikembalikan pada bulan sebelumnya untuk jumlah yang ditagih setelah Komisi terakumulasi melebihi jumlah minimum sebagaimana diatur dalam Klausul 10.5 di bawah ini.
10.3. Selain dari pembayaran pertama kali yang mungkin membutuhkan waktu proses lebih lama, Afiliasi akan dibayar dalam waktu 30 hari setelah LAZADA mengeluarkan advis pembayaran.
10.4. Dengan tuntuk pada Pasal 10.3, pembayaran kepada Afiliasi akan dilakukan sebulan sekali.
10.5. LAZADA berhak untuk menahan setiap jumlah yang harus dibayar kepada Afiliasi di bawah jumlah minimum, yang jumlahnya di bawah Rp 100.000 (untuk pembayaran ke rekening milik perseorangan Indonesia), di bawah Rp 350.000 (untuk pembayaran ke rekening bank badan hukum Indonesia) atau di bawah Rp 1.500.000 (untuk pembayaran ke rekening bank asing). LAZADA akan membayar Afiliasi pada periode pembayaran berikutnya di mana jumlah pembayaran minimum terpenuhi.
10.6. Seluruh pembayaran yang dilakukan dari LAZADA ke Afiliasi akan dalam bentuk transfer bank secara langsung ke rekening bank yang disediakan oleh Afiliasi. LAZADA bertanggung jawab penuh atas semua biaya pemrosesan lembaga keuangan yang timbul, kecuali bahwa LAZADA berhak untuk mengurangi dari pembayaran ke Afiliasi, biaya pemrosesan tambahan yang timbul karena informasi salah yang diberikan oleh Afiliasi.
10.7. Afiliasi harus bertanggung jawab penuh atas pembayaran semua pajak atas pendapatannya sendiri. Jika pembayaran kepada Afiliasi dikenakan pemotongan pajak, LAZADA akan melakukan pemotongan dari pembayaran, dan membayar Afiliasi jumlah bersih. Atas permintaan Afiliasi, LAZADA akan menyediakan suatu sertifikat kepada Afiliasi (atau dokumen serupa) atas pajak yang dipotong. Pembayaran Afiliasi sudah termasuk pajak konsumsi yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada Pajak Pertambahan Nilai atau yang setara, yang dilaksanakan dan dikenakan oleh Pemerintah Republik Indonesia selama jangka waktu Syarat dan Ketentuan ini.
(a) Formulir 1 DJP. Pasal 10.7a dari Perjanjian ini hanya berlaku untuk Perjanjian yang akan ditandatangani di Indonesia. Jika Afiliasi dikenakan pajak oleh otoritas pajak di Indonesia, maka Afiliasi harus mengisi Formulir 1 Direktorat Jenderal Pajak. LAZADA hanya akan memberikan pembayaran penuh setelah menerima Formulir 1 DJP yang telah ditandatangani oleh instansi pajak setempat.
Pasal 11: Organisasi dan Independensi Afiliasi
11.1 Lazada dan Afiliasi adalah kontraktor independen, dan tidak ada hal dalam Perjanjian ini yang akan menciptakan kemitraan, usaha patungan, agensi, waralaba atau hubungan perwakilan penjualan apa pun antara Para Pihak. Afiliasi tidak akan memiliki wewenang untuk membuat atau menerima penawaran atau representasi apa pun atas nama LAZADA.
11.2. Afiliasi tidak boleh melakukan subkontrak atas hak atau kewajibannya mana pun berdasarkan perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari LAZADA.
Pasal 12: Ketentuan Perjanjian, Perubahan dan Pengakhiran
12.1 Jangka waktu perjanjian ini didasarkan pada durasi keanggotaan Afiliasi dalam Program Afiliasi LAZADA.
12.2. Setelah pengakhiran Perjanjian ini, Afiliasi akan, tanpa diminta untuk melakukannya, segera menghapus informasi dan materi iklan yang diserahkan kepadanya. Afiliasi tidak akan memiliki hak retensi dalam hal ini. Afiliasi akan, atas permintaan LAZADA, menyediakan LAZADA dengan konfirmasi tertulis atas penghapusan. Tidak ada atribusi yang akan dipertimbangkan setelah pengakhiran Perjanjian ini.
12.3. LAZADA berhak untuk mengubah struktur komisi yang dimaksud dengan pemberitahuan sebelumnya. Dalam hal terjadinya hal tersebut, sebuah surel akan dikirim ke Afiliasi, berdasarkan alamat surel yang diberikan oleh Afiliasi melalui Program Afiliasi LAZADA. Pemberitahuan akan terjadi setidaknya dua (02) minggu sebelum perubahan apa pun. LAZADA tidak bertanggung jawab untuk memastikan bahwa komunikasi tentang perubahan dalam program diterima oleh Afiliasi. Dalam hal terjadinya perselisihan, satu-satunya hak pelindungan Afiliasi adalah untuk mengakhiri keikutsertaannya dalam program.
12.4. LAZADA berhak mengubah Syarat dan Ketentuan Umum ini sewaktu-waktu. Afiliasi akan diberitahukan mengenai perubahan apa pun melalui surel terdaftar. Jika Afiliasi tidak setuju dengan perubahan tersebut, maka Afiliasi berhak untuk memberitahu LAZADA dalam waktu dua (02) minggu setelah diterimanya pemberitahuan perubahan. Jika Afiliasi tidak memberikan pemberitahuan tersebut dalam jangka waktu ini, perubahan tersebut akan dianggap telah diterima dan akan berlaku pada akhir jangka waktu tersebut. LAZADA harus, dalam pemberitahuan perubahannya, memberitahukan Afiliasi atas pentingnya batas waktu dua minggu tersebut.
12.5. Perjanjian ini akan berakhir dalam keadaan berikut:
a. Kedua belah pihak setuju untuk mengakhiri Perjanjian.
b. Diwajibkan oleh hukum.
c. Afiliasi belum terlibat (yaitu, membawa traffic) untuk jangka waktu enam (6) bulan.
d. LAZADA berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak dengan alasan apa pun dan setiap saat dalam waktu tujuh (07) hari dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Afiliasi.
e. LAZADA berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini tanpa pemberitahuan sebelumnya apa pun kepada Afiliasi dalam hal Afiliasi melanggar salah satu kewajibannya atau janjinya berdasarkan Perjanjian ini.
f. Jika ada kecurigaan apa pun pada perilaku kecurangan, LAZADA berhak untuk melaksanakan investigasi dalam waktu tujuh (07) hari sejak tanggal timbulnya kecurigaan dan pelaksanaan perjanjian ini akan ditangguhkan. Setelah mendapatkan hasil dari penyelidikan LAZADA, LAZADA memiliki kebijaksanaan tunggal untuk memutuskan baik untuk melanjutkan Perjanjian atau mengakhiri Perjanjian tanpa pemberitahuan sebelumnya apa pun. Dalam hal perilaku kecurangan apa pun ditemukan, Afiliasi diperlukan untuk mengganti semua pengeluaran yang berkaitan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh LAZADA dan kerugian lain yang relevan daripadanya dalam waktu lima belas (15) hari dari tanggal pada mana suatu permintaan dibuat oleh LAZADA.
g. Ketentuan lain sesuai dengan hukum dan perjanjian ini.
12.6. Pengeluaran yang harus dibayar akan dihitung sampai tanggal pemberitahuan pengakhiran kecuali untuk keadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12.5.e. dan 12.5.f. di atas.
12.7. LAZADA berhak untuk menahan komisi yang belum dibayar untuk jangka waktu yang wajar setelah pengakhiran untuk memastikan bahwa jumlah yang benar dibayarkan kepada Afiliasi, seperti apakah tolak bayar (chargeback) berlaku.
12.8. Setelah pengakhiran Perjanjian ini, semua hak dan kewajiban Para Pihak akan berakhir, kecuali untuk hal yang secara tegas atau oleh sifatnya dimaksudkan untuk tetap berlaku.
12.9. Dengan ini dinyatakan bahwa dalam hal salah satu pihak mengakhiri Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga pengakhiran Perjanjian ini sesuai dengan ketentuannya dilakukan tanpa memerlukan persetujuan apa pun dari pengadilan di dalam wilayah Republik Indonesia.
Pasal 13: KERAHASIAAN
13.1. Informasi rahasia merupakan setiap informasi dan dokumen milik Pihak lain yang telah ditetapkan sebagai rahasia atau dapat dianggap sebagai rahasia berdasarkan keadaan tersebut. Informasi rahasia termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Setiap strategi pemasaran, rencana, informasi keuangan, atau proyeksi, operasi, perkiraan penjualan dan rencana bisnis yang berkaitan dengan kegiatan bisnis masa lalu, saat ini atau masa depan dari pihak tersebut;
b. Setiap hasil kinerja masa lalu atau saat ini, termasuk pesanan dan volume;
c. Setiap rencana dan strategi untuk ekspansi;
d. Setiap produk atau layanan, pelanggan atau daftar pemasok;
e. Setiap informasi spesifik atau teknis, penemuan, desain, proses, prosedur, formula, perbaikan, teknologi atau metode;
f. Setiap konsep, laporan, data, pengetahuan, pekerjaan yang sedang dalam proses, desain, alat pengembangan, spesifikasi, perangkat lunak komputer, kode sumber, kode objek, bagan, basis data, penemuan, informasi dan rahasia dagang; dan
g. Setiap informasi lain yang seharusnya diakui secara wajar sebagai informasi rahasia dari pihak yang mengungkapkan. Informasi rahasia tidak perlu baru, unik, dapat dipatenkan, dan dapat diberikan hak cipta atau merupakan suatu rahasia dagang agar dapat ditunjuk sebagai suatu informasi rahasia.
13.2. Tidak ada Pihak yang berhak untuk mengungkapkan informasi rahasia Pihak lain kepada pihak ketiga mana pun tanpa mendapatkan persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak yang mengungkapkan. Afiliasi harus mengungkapkan informasi rahasia LAZADA semata-mata untuk diketahui oleh karyawan yang membutuhkan untuk tujuan pelaksanaan Perjanjian ini, dan bukan untuk tujuan lain mana pun. Afiliasi harus mewajibkan karyawan tersebut untuk menjaga kerahasiaan informasi rahasia selama dan setelah aktivitas mereka.
13.3. Dengan tidak mengesampingkan hal-hal yang disebutkan diatas, kewajiban kerahasiaan di atas tidak berlaku untuk pengungkapan yang dilakukan karena alasan berikut:
a. Untuk mematuhi ketentuan wajib dari hukum yang berlaku atau peraturan dari setiap yurisdiksi yang diakui;
b. Informasi yang telah berada dalam ranah publik, selain melalui pelanggaran pasal ini;
c. Untuk tujuan arbitrase atau proses hukum apa pun yang timbul dari Perjanjian ini; dan
d. Kepada setiap otoritas pemerintah atas permintaan mereka.
13.4. Kewajiban kerahasiaan berlaku untuk jangka waktu yang tidak terbatas di luar masa berlakunya Perjanjian ini.
Pasal 14: Pengalihan, Hak Retensi, Perjumpaan
14.1. Afiliasi dapat melimpahkan klaim terhadap LAZADA berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak ketiga hanya dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari LAZADA.
14.2. Afiliasi tidak dapat memindahkan, mengalihkan, atau mensubkontrakkan seluruh atau sebagian dari hak atau kewajibannya yang berasal dari perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis dari LAZADA. Jika persetujuan diberikan oleh LAZADA, semua syarat dan ketentuan Perjanjian ini akan tetap tidak berubah setelah pemindahan, pengalihan atau subkontrak oleh Afiliasi (kecuali secara khusus disepakati lain oleh Para Pihak). Afiliasi setuju bahwa LAZADA dapat memindahkan, mengalihkan atau mensubkontrakkan semua atau sebagian dari hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya mengenai hal tersebut kepada Afiliasi, pemberitahuan yang dapat disampaikan melalui surel atau melalui saluran komunikasi lain yang ditentukan oleh LAZADA dan akan berlaku pada dan dari waktu yang ditentukan di dalamnya.
14.3. Masing-masing Pihak dalam Perjanjian ini dapat melakukan perjumpaan atau melaksanakan suatu hak retensi hanya dalam kaitannya dengan piutang Pihak lain yang tidak terbantahkan atau telah menjadi res judicata.
PASAL 15: Hukum Yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
15.1. Perjanjian ini diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia tanpa menimbulkan efek pada hukum internasional dan supranasional (kontraktual) mana pun, khususnya Konvensi PBB tentang Penjualan Barang Internasional.
15.2. Setiap sengketa yang timbul dari atau terkait dengan pelaksanaan Perjanjian ini atau pelanggaran, pengakhiran, atau ketidakberlakuan daripadanya akan diusahakan untuk diselesaikan melalui negosiasi dengan itikad baik antara Para Pihak selama periode hingga tiga puluh (30) hari atau jangka waktu yang lebih lama yang dapat disetujui Para Pihak.
15.3. Setiap Pihak dapat, dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lain kapan pun setelah berakhirnya jangka waktu tiga puluh (30) hari tersebut di atas, mengajukan setiap sengketa yang tidak diselesaikan melalui kesepakatan bersama kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) sesuai dengan "Aturan Arbitrase"-nya yang berlaku saat ini, yang mana dianggap dimasukkan dengan referensi pada pasal ini.
Tempat untuk melaksanakan arbitrase adalah di Jakarta. Jumlah arbiter adalah satu kecuali Para Pihak tidak dapat setuju. Apabila Para Pihak gagal mencapai kesepakatan mengenai satu arbiter, suatu majelis arbitrase yang terdiri dari tiga (03) arbiter akan bertanggung jawab untuk menggambil keputusan. Proses arbitrase harus dilakukan dalam Bahasa Inggris. Pihak yang kalah berhak atas semua biaya dan ongkos (termasuk biaya pengacara yang wajar) untuk melakukan arbitrase dan melaksanakan putusan. Keputusan arbiter bersifat final dan mengikat Para Pihak.
PASAL 16: Ketentuan Akhir
16.1. Perjanjian ini mulai berlaku pada dan sejak Afiliasi menerima Perjanjian ini dengan melengkapi dan mengirimkan Formulir Pendaftaran.
16.2. Tidak ada perjanjian tambahan lisan untuk Perjanjian ini. Perubahan dan addendum Perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis. Hal ini juga berlaku untuk perubahan atau pembatalan pasal ini. Kecuali untuk dokumen sebagaimana mungkin disediakan oleh LAZADA sesuai dengan Pasal 12.3 dan 12.4, dokumen yang disediakan dalam bentuk elektronik tidak memenuhi persyaratan bentuk tertulis.
16.3. Setiap Insertion Order berikutnya dan perjanjian lain yang diadakan setelah tanggal efektif akan menjadi suatu bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini dan diatur oleh seluruh syarat dan ketentuan pada Perjanjian ini.
16.4. Apabila terdapat ketentuan dalam Perjanjian ini yang dinyatakan tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan, hal ini tidak akan memengaruhi keberlakuan ketentuan lainnya. Para Pihak akan berusaha untuk menggantikan ketentuan yang tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan tersebut dengan ketentuan yang paling memenuhi tujuan kontraktual dalam ketentuan hukum dan ekonomi.
16.5. Perjanjian ini ditandatangani oleh Para Pihak dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Para Pihak sepakat bahwa dalam hal terjadi perbedaan interpretasi atau penyusunan, sepanjang yang diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, versi Bahasa Indonesia dari Perjanjian ini yang akan berlaku. Masing-masing Pihak mengakui bahwa mereka telah membaca dokumen ini dan memahami isinya dalam Bahasa Inggris dan dokumen ini telah ditandatangani secara bebas dan tanpa paksaan.
16.6. Apabila Perjanjian ini disetujui oleh suatu perusahaan atau entitas, maka orang yang menerima Perjanjian ini atas nama perusahaan atau entitas tersebut menyatakan dan menjamin bahwa ia berwenang untuk mengikat perusahaan atau entitas tersebut secara hukum ke dalam Perjanjian ini.
16.7. Kecuali secara tegas dinyatakan dalam Perjanjian ini (seperti dalam hal afiliasi LAZADA), seseorang yang bukan merupakan pihak dalam Perjanjian ini tidak memiliki hak untuk melaksanakan atau untuk mendapatkan manfaat dari setiap ketentuan dalam Perjanjian ini.